Pada Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta pada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama karyawan / person yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan terbatas.
Tujuan menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan ini
Untuk mengerjakan tanggung jawab tsb PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D3 atau Pascasarjana / S-2 pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS tersebut. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberi kemudahan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sesuai kekuatan finansial/penghasilan mahasiswa.
Karena diselenggarakan dgn terampil serta profesional, sistem studi Perkuliahan Karyawan sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Perkuliahan Karyawan mempunyai keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap, dan keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi problem mengacu alur berpikir-sistem.
Lulusan Perkuliahan Karyawan disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sebagaimana dengan jurusannya, yang dapat meningkatkan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan problem sekaligus mempertinggi pengetahuannya.
Tags (tagged): cilacap, jateng, tujuan, penyelenggaraan, perkuliahan, karyawan, hybrid, tujuan penyelenggaraan, hayat, pada undang undang, dasar 45, pasal, 31 ayat, kesempatan, kepada seluruh, lulusan, sma smk ma, d3 poltek, disediakan, bantuan fasilitas kemudahan, mengangsur biaya, dgn, bimbingan pengerjaan tugas, akhir proyek, akhir, d3 skripsi, berorientasi, pada penyelesaian, solusi, problem