Pada Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta pada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama karyawan / person yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan terbatas.
Tujuan MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Untuk mengerjakan tanggung jawab tsb MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana / S-2 ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (untuk mereka yang telah bekerja) dan sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada seluruh lulusan Sarjana / setara dari seluruh bidang keilmuan baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S-2 (Pascasarjana) pada jurusan serta konsentrasi yang diminati, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan MH UNKRIS Jakarta. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberi kemudahan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sesuai kekuatan finansial/penghasilan mahasiswa.
Karena diselenggarakan dgn terampil serta profesional, sistem studi Program MH UNKRIS Jakarta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, demikian juga menggunakan pelbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah dan komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan MH UNKRIS Jakarta memiliki keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan juga terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap, serta keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu mempertinggi sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi permasalahan mengacu alur berpikir-sistem.
Lulusan Program MH UNKRIS Jakarta disiapkan menjadi Magister/Master (S2) sesuai kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat meningkatkan jati dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan permasalahan sekaligus mempertinggi pengetahuannya.
Lulusan Program MH UNKRIS Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problem, mampu mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian solusinya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan problem secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Tags (tagged): tujuan, penyelenggaraan, s, 2, hybrid, blended, employee, class, program, cilacap, mh, unkris, jakarta, magister, hukum, universitas, krisnadwipayana, s 2, class program cilacap, mh unkris, mh unkris jakarta, magister hukum, krisnadwipayana jakarta dasar, 45 pasal, 31, ayat bahwa setiap, warga negara, berhak, terbatas memiliki keuangan, terbatas, selain, kuliah, langsung berhadapan dosen, ruang, alur, berpikir, sistem lulusan program, lanjut kompetensi lulusannya, dalam hal, menangani, tiap